Sudah Siap Liburan ke Jepang?
Pastikan kamu memesan semua kebutuhan liburanmu di Jepang melalui Klook! Dari JR Pass sampai tiket Universal Studios Japan, semua bisa kamu pesan terlebih dahulu di Klook agar kamu bisa liburan dengan tenang di Jepang.
Pesan semua kebutuhan liburan di Jepangmu lewat Klook
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Langkah 3: Buat pengajuan visa waiver Jepang dengan mengisi form yang disediakan
Setelah masuk ke akunmu, buat pengajuan visa waiver Jepang yang baru dengan klik “New Registration”. Kamu akan diminta mengisi sebuah form pendek di mana kamu juga perlu mengupload scan e-paspor kamu untuk bagian Cover Page, Bio-Data Page, dan Endorsements Page.
Data lain yang perlu kamu isi di sini adalah:
Nama depan dan tengah
Tanggal lahir (dengan format YYYYMMDD, atau tahun-bulan-hari. Contoh: 1 Januari 1991 diisi dengan 19910101)
Gender sesuai yang tertera di paspor
Tanggal dikeluarkannya paspor
Tanggal berakhirnya paspor
Tanggal tiba di Jepang
Tanggal meninggalkan Jepang
Setelah itu, kamu perlu mengecek kembali semua data yang kamu masukkan. Jika sudah yakin, tinggal submit.
Kamu akan menerima email pemberitahuan bahwa aplikasimu sudah diterima dengan nomor registrasi sementara sampai Visa Exemption Registration Notice (pemberitahuan bahwa pengajuan visa waiver berhasil) dikeluarkan.
Dalam waktu sekitar 24-48 jam, kamu akan menerima email “Notification of Visa Exemption Registration completed” jika pengajuan visa waiver Jepang-mu berhasil.
Selamat, kamu sekarang bisa mengunjungi Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan dengan visa waiver Jepang-mu.
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara online
Berikut adalah cara mengajukan visa waiver Jepang secara online. Pastikan kamu juga membuka inbox emailmu di tab browser lainnya karena kamu akan beberapa kali diminta mengisi kode verifikasi yang dikirim ke email.
Cara menggunakan visa waiver Jepang saat di check in di bandara dan di imigrasi
Perlu diingat bahwa jika mengajukan visa waiver Jepang secara online, kamu tidak akan mendapatkan stiker visa exemption di paspormu. Lalu bagaimana caranya menggunakan visa waiver Jepang saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan visa saat check-in pesawat di bandara dan di imigrasi?
Menurut email dari JAVES, kamu perlu menunjukkan "Visa Exemption Registration Notice" di ponselmu. Caranya seperti ini:
1. Log-in ke sistem JAVES dengan alamat email dan password seperti sebelumnya
2. Klik “Application list” di menu atas. Kamu akan masuk ke halaman daftar aplikasi visa waiver-mu
3. Cek box kecil di sebelah kiri aplikasi visa waiver yang ingin kamu gunakan, lalu klik ‘Visa Exemption Registration Notice (to display)’ untuk membuka ‘Visa Exemption Registration Notice’ yang bisa kamu tunjukkan ke petugas.
Pada halaman tersebut, terdapat juga tombol ‘Visa Exemption Registration Notice (PDF)’. Berdasarkan pengalaman kami, ada baiknya kamu mendownload versi PDF-nya, simpan di ponselmu untuk berjaga-jaga, dan kalau perlu print untuk kamu bawa secara fisik sebagai cadangan seandainya ponselmu kehabisan baterai.
Dari pengalaman kami pergi ke Jepang dengan visa waiver Jepang online ini pada bulan Agustus lalu, kami hanya perlu menunjukkan visa exemption registration notice satu kali saat check-in di Bandara Indonesia. Sementara saat di imigrasi Jepang, kami tidak perlu menunjukkan apa-apa dan hanya menyerahkan paspor saja karena visa waiver kami sudah terdaftar di sistem.
Namun pengalaman imigrasi setiap orang sangat mungkin berbeda, jadi kami sangat menyarankan kamu untuk tetap mempersiapkan ponselmu untuk menunjukkan visa exemption registration notice secara langsung ke petugas.
Diskon Khusus Pengguna Baru Klook
Dapatkan diskon langsung Rp 500.000 atau diskon 8% sampai Rp 200.000 untuk pengguna baru Klook!
Langkah 2: Log-in dengan email yang kamu daftarkan
Masuk kembali ke halaman JAVES dan log-in dengan alamat email dan password yang kamu daftarkan. One-Time Password (OTP) akan dikirimkan ke alamat emailmu untuk verifikasi.
Penerbitan KTP Jepang
Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.
Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.
Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.
Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)
Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.